Presiden: Korupsi adalah Extraordinary Crime yang Dampaknya Luar Biasa

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, korupsi juga harus ditangani secara extraordinary. Hal ini ia katakan saat memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Kamis (09/12).

Presiden mengatakan bahwa jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum pada periode Januari hingga November 2021 masih sangat banyak. Presiden mengatakan bahwa beberapa kasus besar juga telah berhasil ditangani secara serius dimana selain dengan memberikan vonis dakwaan terhadap pelaku korupsi sesuai putusan pengadilan, aparat penegak hukum juga bisa memperoleh aset sitaan dan uang pengganti kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah.

“Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI,” lanjut Presiden.

Namun, Presiden mengingatkan agar para aparat penegak hukum tidak cepat berpuas diri karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dinilai masih belum maksimal. Dalam sebuah survei nasional di bulan November 2021 yang lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan selain penciptaan lapangan pekerjaan di urutan pertama dan penyelesaian masalah harga kebutuhan pokok di urutan ketiga.

Presiden juga membandingkan ranking indeks persepsi korupsi Indonesia dengan negara-negara Asia lainnya. Dari 180 negara Asia, Indonesia masih menempati posisi ranking 102 pada indeks persepsi korupsi. Namun demikian, Presiden mengakui bahwa ada perkembangan yang menggembirakan sebagaimana data BPS mengenai indeks perilaku anti korupsi di masyarakat yang terus naik dan membaik. Tahun 2019 berada di angka 3,7; tahun 2020 diangkat 3,84; serta pada tahun 2021 diangkat 3,88.

“Melihat fakta-fakta tersebut diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan,” lanjut Presiden.

Presiden menegaskan bahwa penindakan kasus jangan hanya menyasar peristiwa hukum namun dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental dan komprehensif yang bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.(rls)